Pabrik arak ini menempati sebuah rumah tua di Dusun Tambaksari, Desa Kertosari, Kutorejo. Rumah yang berada di antara lahan padi ini mempunyai pagar yang cukup tinggi. Rumah ini milik warga setempat yang disewa.
Halaman rumah dipenuhi dengan kandang yang berisi puluhan ekor kambing. Sementara di bagian teras digunakan untuk memproduksi aneka furnitur. Sehingga kalau dilihat dari luar, tak akan ada yang menyangka jika rumah tersebut menjadi pabrik arak. Pemilik rumah selama ini juga tak mengetahui bisnis haram tersebut.
Rumah yang digunakan memproduksi miras jenis arak (Foto: Enggran Eko Budianto) |
"Kalau dilihat dari depan, ada kandang kambing dan pembuatan furnitur, mungkin untuk menutupi bau yang ditimbulkan dari ini (pembuatan arak). Pemilik rumah juga tak tahu kalau disewa untuk produksi arak," kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (10/2/2018).
Benar saja, saat Satuan Sabhara Polres Mojokerto melakukan penggerebekan, Jumat (9/2) sekitar pukul 20.00 WIB, mendapati seluruh ruangan di dalam rumah besar ini digunakan untuk membuat arak. Dari penggerebekan ini, petugas menyita 186 drum atau 40.920 liter arak setengah jadi. Setiap drum mempunyai kapasitas 220 liter.
Di ruangan lainnya, juga ditemukan mesin penyulingan arak. "Minuman arak ini dari campuran gula, fermipan, dan ragi. Bahan tersebut dicampur, kemudian dimasukkan dalam drum dan dibiarkan selama sebulan menjadi arak setengah jadi. Setelah itu, campuran dimasukkan ke mesin penyulingan untuk memisahkan limbahnya," terang Leonardus.
pemilik pabrik arak, Masroni Saiful Amin (Foto: Enggran Eko Budianto) |
Selain arak setengah jadi dan mesin penyulingan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 2 kompor, 2 tandon ukuran 1.200 liter untuk limbah, 2 tandon ukuran 750 liter untuk arak jadi, 2 selang gas elpiji, 61 tabung elpiji ukuran 3 Kg, 51 bungkus fermipan, 2 sak ragi seberat 49 Kg, 1 lembar saringan, 1.560 tutup botol, 3,75 liter arak jadi, 3 bal kardus kemasan arak, 21 gelondong lakban, sebuah mesin pompa air, 3.024 botol kemasan arak dan buku penjualan arak.
"Dari pengakuan tersangka, produksi arak sudah berlangsung 3 bulan. Kapasitas produksi dalam sehari 7 dus atau 126 liter arak," terang Leonardus.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga meringkus pemilik pabrik arak, Masroni Saiful Amin (35), asal Desa Kembangbelor, Pacet, Mojokerto. Untuk menjalankan bisnis haram ini, tersangka dibantu dua karyawan. Kedua pekerja tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Arak setengah jadi (Foto: Enggran Eko Budianto) |
"Tersangka mengaku mendapat keahlian membuat arak dari temannya yang kebetulan orang Tuban, dia belajar akhirnya membuat sendiri," ungkap Leonardus.
Akibat perbuatannya, Masroni dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 135, 140 dan 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Leonardus.
Sementara Masroni mengaku memasarkan arak buatannya hingga ke Pasuruan dan Probolinggo. Pembeli datang langsung ke pabriknya untuk mengambil arak. Untuk setiap boks berisi 12 botol arak, tersangka menjualnya seharga Rp 250 ribu. Setiap botol berisi 1,5 liter arak.
"Keuntungannya sebulan bersih Rp 5 juta," tandas bapak satu anak ini.
Peternakan kambing sebagai modus pabrik miras (Foto: Enggran Eko Budianto) |












































Rumah yang digunakan memproduksi miras jenis arak (Foto: Enggran Eko Budianto)
pemilik pabrik arak, Masroni Saiful Amin (Foto: Enggran Eko Budianto)
Arak setengah jadi (Foto: Enggran Eko Budianto)
Peternakan kambing sebagai modus pabrik miras (Foto: Enggran Eko Budianto)