KPU Jatim Larang 'Hamba Allah' Sumbang Dana Kampanye

KPU Jatim Larang 'Hamba Allah' Sumbang Dana Kampanye

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 17:01 WIB
Foto: File KPU Jatim
Surabaya - Masyarakat diperbolehkan menyumbangkan dananya untuk pasangan calon kepala daerah. Namun, penyumbang harus menyertakan identitas dirinya.

"Identitasnya harus jelas dan ada. Nggak boleh ada orang yang menyumbang dana kampanye dengan menyebutkan Hamba Allah. Jomblo yang tertindas, atau nama lainnya yang tidak jelas identitasnya," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, Kamis (8/2/2018).

Ia menegaskan, sudah ada aturannya bagi yang ingin menyumbangkan dananya untuk kampanye paslon. Identitas penyumbang juga harus ada, untuk mendukung proses audit dari akuntan publik independen.

"Kan harus terbuka dan ada identitasnya. Kalau ditulis Hamba Allah, atau Jomblo atau nama lainnya, kan nggak bisa diaudit. Selain itu, dikhawatirkan rentan terjadi pencucian uang," jelasnya.

Dalam aturan dana kampanye sudah dijelaskan bahwa, dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, nilainya paling banyak Rp 750 juta.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain atau perseorangan, nilainya paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta, nilainya paling banyak Rp 750 juta selama kampanye.

Sumbangan dari partai politik atau gabungan parpol dan pihak lain, harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup, nama parpol, alamatnya, nomor akte pendirian parpol, nomor NPWP, nama dan alamat pimpinan parpol, nomor telepon genggam pimpinan parpol, jumlah sumbangan, asal perolehan dana.

Pernyataan penyumbang bahwa, penyumbang tidak menunggak pajak. Penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan keputusan pengadilan. Dana tidak berasal dari tindak pidana, dan sumbangan bersifat tidak mengikat.

Untuk penyumbang dari perseorangan, harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, umur, alamat penyumbang, nomor telepon genggam, NPWP, alamat pekerjaan, jumlah sumbangan, asal perolehan dana, pernyataan penyumbang tidak menunggak pajak, tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan, bukan dana dari tindak pidana.

Bagi kelompok yang ingin menyumbangkan dana kampanye maka harus menyertakan nama kelompok, alamat kelompok, identitas pimpinan kelompok, nomor telepon atau nomor telpon genggam, punya NPWP, dan persyaratan lainnya sama seperti sumbangan dari parpol atau perseorangan.

Bagi badan hukum swasta yang ingin menyumbangkan dana untuk kampanye paslon. Persyaratannya juga hampir sama dengan penyumbang lainnya. Untuk badan hukum swasta, juga menyertakan nama dan alamat pemegang saham mayoritas.

"Hari ini kami KPU melakukan sosialisasi tentang dana kampanye. Saat sosialisasi, kita undang tim dari kedua paslon," jelas Anam. (roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.