Urusan pun berujung di kepolisian setelah korban melapor ke Polsek Puger.
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Bukasan kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolsek Puger AKP M. Sudariyanto, Sabtu (3/2/2018).
Menurut Sudariyanto, penganiayaan itu berawal dari keinginan Sunaida (35) agar Bukasan segera menikahinya. Perempuan warga Dusun Krajan, Desa Jambearum, Kecamatan Puger ini ingin hubungannya dengan Bukasan segera resmi agar tidak menjadi pergunjingan tetangga.
Namun entah mengapa, Bukasan menolak. Keputusan Bukasan itu tentu saja membuat Sunaida kecewa. Akhirnya perempuan ini memutuskan kembali kepada suami pertamanya.
"Tahu Sunaida kembali menjalin hubungan dengan suami pertama, rupanya membuat Bukasan cemburu," tambah Sudariyanto.
Hingga pada 15 Januari lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, Bukasan mendatangi Sunaida yang kala itu berada di rumah tetangga. Bukasan datang dengan membawa sebilah celurit.
"Begitu bertemu dengan Sunaida, Bukasan langsung menjambak rambut korban dari belakang. Selanjutnya Bukasan memotong rambut Sunaida dengan celurit," kata Sudariyanto.
Tak cukup sampai di situ, Bukasan lalu menampar wajah korban dengan sandal. Akibatnya, Sunaida mengalami luka memar di wajah. Sunaida sendiri tak berani melawan karena Bukasan membawa celurit.
Puas melakukan penganiayaan, Bukasan meninggalkan Sunaida begitu saja. "Oleh korban, penganiayaan itu lalu dilaporkan ke Polsek Puger," sambung Sudariyanto.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan didukung alat bukti yang cukup, polisi lalu mendatangi Bukasan di rumahnya dan membawa pria itu ke kantor polisi. Bukasan pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan.
"Dia kita tahan bersama barang bukti sebilah celurit dan potongan rambut korban," pungkas Sudariyanto. (bdh/bdh)