"Terkait kondisi siswa sendiri sekarang saat dalam pemeriksaan di Polres. Kemudian sampai siswa ini ditahan statusnya masih siswa. Tapi kalau sampai ditahan ia masih punya hak untuk melaksanakan ujian kalau Ujian Nasional UNBK maupun USBN. Dia sekarang kelas XII," kata Kepala Dispendik (kadisdik) Saiful Rachman kepada wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Genteng Kali, Surabaya, Jumat (2/2/2018).
Yang perlu digaris bawahi jelas Saiful, UNBK tidak menjadi syarat kelulusan. Sebab yang menjadi syarat kelulusan ialah USBN di sekolah masing-masing yang berstandart nasional.
"Tapi untuk untuk penentuan kelulusan anak ini adalah pihak sekolah termasuk dewan guru dan perilaku anak ini. Standar penilaian perilaku adalah minimal nilainya B di bawah itu tidak lulus," ungkapnya.
Menurut catatan bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Trojun. Siswa tersebut menpunyai catatan perilaku yang kurang baik di sekolah.
"Treed recordnya di BK termasuk merah sudah sering dipanggil, anak ini bermasalah, mulai kelas satu juga sering dipanggil BK, sering tidak masuk. Sering ngodain temannya itu yang menjadi catatan BK disana," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini