Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan, Mantan Walkot Batu Pilih Ini

Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan, Mantan Walkot Batu Pilih Ini

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 02 Feb 2018 12:45 WIB
Eddy Rumpoko saat menjalani sidang (Foto: Zaenal Effendi)
Sidoarjo - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko bersama kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan pasal berlapis dari JPU KPK. Eddy lebih memilih langsung masuk dalam materi pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Secara umum kami menghargai bahwa itu adalah apa yang dilakukan JPU KPK berdasarkan penyidikan. Apa yang dibacakan disusun dalam bentuk dakwaan bersasarkan BAP utamanya merujuk pada keterangan Filipus Djap dan Edi Setiawan," kata kuasa hukum Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (2/2/2018).

Menurut Agus, keputusan langsung masuk dalam materi pembuktian usai terdakwa karena Eddy Rumpoko menilai nota keberatan merupakan bagian dalam materi pembuktian.

"Pak Edy rumpoko konsultasi ke kami dan memutuskan untuk langsung masuk materi pokok pembuktian untuk membuktikan kebenaran apa yang didakwaan pada beliau. Apakah memang demikian yang disampaikan Edi Setiawan maupun Filipus Djap saat di BAP oleh penyidik, apakah benar kebenarannya seperi itu/

"Maka kalau eksepsi untuk apa, karena eksepesi baru tahapan formal yang kemungkinan akan dibantah JPU makanya sekaligus kita masuk pada pembuktian," ungkap Agus.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mantan Wali Kota Batu Tak Banyak Bicara

Ditanya akan menyiapkan saksi meringankan bagi Eddy Rumpoko? Agus mengaku belum saatnya tetapi sudah disiapkan.

"Saksi yang disiapkan belum, pasti ada. Nanti lah gorong wayahe (belum waktunya)," jawabnya.

Eddy Rumpoko sendiri didakwa pasal berlapis karena menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi karena menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 dalam kasus suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima.

Mantan Wali Kota Batu itu ditangkap dalam OTT. KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.