Dalam sidang dakwaan, Eddy didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bahwa terdakwa dan Edi Setiawan mengetahui dan patut menduga bahwa penerimaan hadiah dari Filipus Djap tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Wali Kota Batu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah atau menurut pikiran Filipus Djap pemberian hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Wali Kota Batu," kata JPU dari KPK Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (2/2/2018).
![]() |
Akibat perbuatan tersebut, JPU mendakwa Eddy Rumpoko dengan Pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Unggul Warso menunda sidang dan akan meneruskannya pada Jumat (9/2/2018) dengam agenda pemeriksaan saksi. Usai sidang, sambil tersenyum Eddy meminta doa restu dalam menjalani sidang dalam dugaan suap proyek Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar.
"Mohon doa restunya teman teman," kata Eddy sambil terus tersenyum meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini