KPK di sini bukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun KPK di sini adalah sebuah LSM dengan kepanjangan Komunitas Pengawas Korupsi. Mereka adalah ABW (53), warga Desa Kepuh Kiriman, Waru dan W (43), warga Desa Kedung Peluk, Candi, Sidoarjo tergolong nekat.
"Dua orang ini mendatangi Polsek Candi dan menanyakan suatu perkara yang ada sangkut pautnya dengan korupsi," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Wahyu Norman kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).
Yang ditanyakan oleh mereka adalah kasus mantan Kepala Desa Kali Pecabean, Candi yang menjual tanah kas desa berupa tambak. Untuk kasus itu, mereka mengaku akan melakukan koordinasi dengan Polsek Candi. Bahkan salah satu dari mereka yakni ABW menunjukkan lencana kewenangan penyidik Polri dan menunjukan kartu anggota Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
Anggota Polsek Candi heran karena lencana yang seharusnya dimiliki polisi, mengapa juga dimiliki oleh orang sipil. Anggota pun mengamankan mereka.
"Menurut pengakuannya, lencana tersebut dia dapat dari temannya," tambah Norman.
![]() |
Norman mengharapkan kepada masyarakat hendaknya hati-hati, jangan sekali-kali memakai atau memiliki lencana milik aparat penegak hukum. Karena lencana tersebut bisa saja disalah gunakan.
"Untuk kedua orang ini kasusnya akan kami dalami. Bila ada yang dirugikan akan kami lakukan penyelidikan. Untuk sementara dua orang ini tidak kami tahan karena masih pendalaman. Selain itu keduanya juga sudah membuat surat pernyataan permintaan maaf," jelasnya.
Kepala Bakesbangpol Pemkab Sidoarjo Mulyawan mengatakan, lembaga-lembaga ini secara legalitas memang di pusat sudah terdaftar. Di Kemenkumham bisa jadi berbadan hukum, hanya saja di Sidoarjo ini belum pernah memberitahukan keberadaannya.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2017 Tentang Ormas itu, memang dilarang menggunakan lambang atribut pakaian yang sama dengan lembaga pemerintah," kata Mulyawan.
Masih kata Mulyawan, karena melanggar undang-undang nanti ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Akan kami tindaklanjuti untuk kami laporkan ke pemerintah pusat sanksi pidananya, tentunya sanksi pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Sanksi dan pidana nanti bisa dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo makanya nanti kami pelajari dulu, kami dalami lagi ada yang dirugikan apa tidak, " tandasnya (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini