Tega Perkosa Anak di Bawah Umur, Lima Pengamen Ini Menyesal

Tega Perkosa Anak di Bawah Umur, Lima Pengamen Ini Menyesal

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 11:38 WIB
Foto: Muhajir Arifin/File
Pasuruan - Lima pengamen yang memperkosa anak di bawah umur dituntut 10 tahun oleh JPU di Pengadilan Negeri (Kejari) Pasuruan. Korban yang berusia 14 tahun warga Malang ini diperkosa, Minggu (1/10/2017) lalu.

Atas vonis itu, para terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan salah satu terdakwa, berniat menikahi korban sebagai penebus kesalahan.

"Para klien kami mengakui bersalah dan menyesal. Mereka berjanji tak akan mengulangi lagi," kata Kuasa Hukum 5 terdakwa, Sudiono, kepada detikcom, Rabu (31/1/2018).

5 Terdakwa tersebut yakni Edi Santoso (23), Ahmad Arif (18), Sudarsono (24). Ketiganya warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan dua lainnya, M Arif (19) dan Ahmad Maimun (24), merupakan warga Kota Pasuruan.

Baca Juga: Polisi Amankan Enam Pengamen Pemerkosa Anak di Bawah Umur

"Penyesalan tersebut tertuang dalam pledoi para yang dibacakan dalam sidang keempat Selasa, kemarin. Bahkan salah satu terdakwa, Ahmad Arif, menyatakan siap menikahi korban," terang Sudiono.

Sudiono berharap, pengakuan dan rasa penyesalan serta keinginan salah satu terdakwa untuk menikahi korban menjadi pertimbangan vonis hakim.

"Tuntuntan JPU 10 tahun penjara. Saya kira itu terlalu berat. Saya berharap vonis hakim lebih ringan," terangnya.

Sidang vonis kasus pemerkosaan ini rencananya digelar pada Senin depan.

"Selain para terdakwa kooperatif, kasus ini kan sebenarnya ada banyak faktor. Antara terdakwa dan korban ini kan sama-sama anak punk gitu. Nah korban ini juga pergi sendirian tengah malam tanpa didampingi orang dewasa. Kalau saya pelajari kasusnya, tIDak ada unsur pemaksaan. Tapi kan korban ini di bawah umur," terangnya.

Baca Juga: Ini Para Pengamen yang Tega Perkosa Gadis 14 Tahun Bergiliran

Kasus ini bermula Oktober 2017 lalu. Korban bersama 3 temannya hendak ke Situbondo naik bus. Namun mereka turun di Terminal Blandongan, Kota Pasuruan, karena kehabisan ongkos. Saat itu mereka bertemu dengan 3 terdakwa, Edi Santoso, Ahmad Arif, dan Ahmad Maimun.

Ketiganya tiba-tiba memukul dua teman korban dan menyeret korban ke makam dekat terminal. Korban lalu diperkosa bergiliran. Setelah puas, 3 terdakwa yang merupakan pengamen ini membawa korban ke Perempatan Purutrejo.

Di lokasi ini, dua teman terdakwa, Sudarsono dan M Arif sudah menunggu. Keduanya lalu membawa korban ke pepohonan pisang dan memperkosa korban. (fat/fat)
Berita Terkait