Polisi Amankan Enam Pengamen Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Enam Pengamen Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 02 Okt 2017 17:29 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Pasuruan - Nasib getir dialami remaja di bawah umur ini. Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan enam pengamen. Para pelaku sudah diamankan polisi.

"Ceritanya, pada Minggu (1/10/2017), korban bersama tiga temannya tengah duduk-duduk di sebelah timur Pos Polisi Blandongan, Kota Pasuruan," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Senin (2/10/2017).

Tidak lama berselang, datang tiga pengamen yang menghampiri mereka. Tiga pengamen yang diketahui bernama Edi, Arif dan Maimun, tiba-tiba mengancam keempat remaja dengan sebilah senjata tajam. Tanpa alasan yang jelas, kelompok pengamen ini memukuli dua teman korban.

Karena takut, dua teman korban yang babak belur setelah dianiaya kabur bersama satu teman korban yang tak ikut dianiaya. Korban sendiri diseret ke sebuah lahan kosong dekat pemakaman umum Blandongan dan diperkosa di sana.

Para pengamen bejat ini kemudian membawa korban yang sudah tak berdaya ke lokasi lain. Di lokasi ini korban dicekoki miras dan diperkosa kembali oleh tiga pelaku lain.

"Aksi para pelaku diketahui polisi berdasarkan laporan teman korban. Setelah melakukan penelusuran dan pencarian, anggota kemudian menangkap Edi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, selanjutnya berturut-turut menangkap kelima pelaku lain," tandas Endy.

Keenam pelaku sudah ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 81 ayat 1 UURI/35/2014 tentang perubahan atas UU/23/2002 tentang perlindungan anak. (iwd/iwd)
Berita Terkait