Guru DPK PNS Ditarik, Lembaga Pendidikan Swasta di Ponorogo Resah

Pendidikan

Guru DPK PNS Ditarik, Lembaga Pendidikan Swasta di Ponorogo Resah

Charolin Pebrianti - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 08:19 WIB
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Guru Diperbantukan (DPK) berstatus PNS ditarik. Penarikan guru DPK ini dilakukan sesuai surat edaran dari Dinas Pendidikan Pemprov Jatim. Lembaga pendidikan di Ponorogo pun mengaku keberatan.

Kepala Sekolah SMA Bakti Ponorogo, Ikhwanul Abror merasa kebijakan ini bisa mengganggu kelangsungan hidup sekolah swasta.

"Keberadaan guru DPK membantu kelangsungan hidup lembaga pendidikan swasta baik dari sumbangsih pemikiran maupun finansial, tapi satu sisi kami juga paham mereka (guru DPK, red) milik Disdik Pemprov Jatim dan keberadaannya kalau ditarik semua, membuat linglung sekolah swasta," kata Ikhwanul saat ditemui detikcom di sekolahnya Jalan Batorokatong, Ponorogo, Rabu (31/1/2018).

Menurutnya, munculnya kekhawatiran ini adanya kebijakan Disdik Pemprov Jatim tertuang dalam surat bernomor: 50/36/101.5 tertanggal 3 Januari 2018. Di poin keempat Dinas Pendidikan Jatim akan menarik kembali, PNS yang dipekerjakan di luar instansi dengan memperhatikan kebutuhan PNS yang ada.

"Yang kita jadikan permasalahan adalah menarik kembalinya," tegasnya.

Karena guru DPK ini, lanjut dia, beberapa berada di posisi strategis misalnya Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum yang saat ini tengah menyiapkan untuk ikut serta dalam Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang bisa berpengaruh ke lembaga pendidikan swasta tersebut.

"Beberapa guru DPK juga mempunyai posisi strategis dan penting di sebuah sekolah, entah kepala sekolah atau wakasek itu juga tolong dipertimbangkan juga. Selain itu mereka (guru DPK, red) sudah menyatu dengan irama lembaga swasta," jelasnya.

Di satu sisi, Ikhwanul menyadari posisi guru DPK yang juga milik dari Disdik Pemprov Jatim bisa ditarik sewaktu-waktu. "Satu sisi dari lembaga swasta kami membutuhkan guru dDPK, tapi di sisi lain ketika guru DPK ini milik Diknas Pemprov Jatim mau menariknya ya monggo," imbuhnya.

Dia berharap kebijakan ini tidak menarik semua guru DPK, terutama yang memiliki posisi strategis dan penting di lembaga pendidikan swasta. "Harapan kami atas kebijakan ini janganlah smua ditarik tapi mohon dipertimbangkan sekolah swasta yang ditempati guru DPK tersebut," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.