"Korban tadi dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (30/1/2018).
Barung mengatakan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dr RA ini sudah ditangani sekitar empat bulan lalu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti selama empat bulan, saat ini penyidik meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan.
"Sekarang sudah ke penyidikan," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap korban berlangsung sejak pagi tadi dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi sendiri belum menetapkan dr RA sebagai tersangka, karena terlapor dinilai kooperatif.
"Belum, karena kooperatif dan hari ini (dr RA) diperiksa sebagai saksi terlapor," ujar Barung sambil menambahkan, dr RA datang menemui penyidik sekitar pukul 11.15 WIB.
Sementara itu, Okky Firmansyah, kuasa hukum pelapor mengatakan, pemanggilan pada hari ini adalah yang kedua kalinya.
"Hari ini pemanggilan sebagai saksi pelapor yang kedua kalinya," jelasnya. (roi/iwd)