Tanah Desa Diserobot Jatim Park 3, Kades Beji Tunggu Pemkot Batu

Tanah Desa Diserobot Jatim Park 3, Kades Beji Tunggu Pemkot Batu

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2018 15:20 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Batu - Pemerintah Desa Beji menegaskan tanah kas desa seluas 4.250 meter persegi merupakan hak Kasi Pelayanan (Mudin). Soal penyerobotan dilakukan Jatim Park 3 atas tanah tersebut, Pemdes menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Batu. Agar persoalan tersebut segera terselesaikan.

"Kemarin hasil pertemuan dengan BPD, tokoh masyarakat, Polri, dan TNI dibawa ke Pemkot Batu. Hasilnya apa, menunggu tindak lanjut pemerintah kota," ujar Kades Beji Kukuh Kusbianto ditemui detikcom di rumahnya, Sabtu (27/1/2018).

Dia menjelaskan sesuai aturan perundang-undangan pengelolaan tanah kas desa sepenuhnya kewenganan Pemdes. Begitu juga saat tanah tersebut diberikan untuk dikelola oleh perangkat desa sebagai Gandjaran.

Gandjaran biasanya berupa lahan kas desa dikelola oleh perangkat yang ditunjuk mengacu kepada surat keputusan Kepala Desa (Kades).

"Sejak dari dulu itu memang tanah kas desa untuk Gandjaran, menurut Persil 145 dan buku Letter C nomor 9. Jika ada persoalan begini, maka harapannya bisa segera selesai," terangnya.

Menurut dia, mengacu kepada peraturan masyarakat tidak berhak untuk mengatur. Akan tetapi dalam masalah ini, pengelola sama sekali tak dimintai ijin atau adanya kesepakatan memanfaatkan lahan seluas 4.250 meter persegi oleh Jatim Park 3.

"Kasi Pelayanan tidak pernah diajak ngomong. Apalagi sampai ada kesepakatan. Sesuai surat yang dikeluarkan, tanah itu memang hak dari Kasi Pelayanan," terangnya.

Dia berharap, hadirnya Pemkot Batu dalam persoalan ini, segera bisa menyelesaikan masalah. Pemkot bisa memanggil pengelola Jatim Park 3, untuk menanyakan dugaan penyerobotan tanah itu.

"Pemkot bisa panggil manajemen Jatim Park, untuk menanyakan bagaimana bisa memakai tanah kas desa tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu," tegasnya. (fat/fat)
Berita Terkait