"Tadi malam sudah kita tetapkan menjadi tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban dari pasien di sebuah rumah sakit di Kota Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers bersama Kasat Reskrim AKBP Sudamiran, Kasubag Humas Kompol Lily Djafar di Gedung Command Center Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Sabtu (27/1/2018).
Baca Juga: Ini Alasan Suami Korban Pelecehan Perawat Unggah Video ke Medsos
Rudi menerangkan, sebelum menetapkan oknum perawat cabul itu, pihaknya menggelar perkara kasus tersebut.
"Kita harus menggelar perkara. Tadi malam, penyidik dengan dengan diikuti pengawas interen dari Polrestabes Surabaya, melakukan gelar perkara interen untuk menentukan status dari terduga yang sedang kita tangani terkait dengan perkara pencabulan terhadap orang yang kondisinya lemah atau pingsan sebagai mana pasal 290 KUHP," tuturnya.
Baca Juga: Pasien Korban Pelecehan Perawat National Hospital Jalani Visum
Ia menambahkan, sudah ada 2 alat bukti yang disajikan penyidik dalam mendukung proses penetapan tersangka.
"Tadi malam, penyidik sudah menyajikan beberapa alat bukti yang dapat dikategorikan kuat untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
(roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini