2 Orang Jadi Tersangka Bentrokan LPI-FPI Vs Warga di Pamekasan

2 Orang Jadi Tersangka Bentrokan LPI-FPI Vs Warga di Pamekasan

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 26 Jan 2018 10:37 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Dua orang dijadikan tersangka dalam kasus sweeping yang dilakukan kelompok LPI-FPI, di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, yang berujung bentrokan.

"Kemarin (Kamis) sore kami mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Jumat (26/1/2018).

Penanganan kasus bentrokan warga dengan kelompok LPI-FPI, ditangani Satreskrim Polres Pamekasan dan dibackup Polda Jatim. Dua orang yang diamankan sebagai tersangka yakni, insial MH dan AH.

Baca Juga: 2 PSK Sempat Diamankan Saat Bentrok LPI-FPI Vs Warga Pamekasan

Mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dapat dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk menciptakan situasi kamtibmas di Pamekasan aman dan kondusif.

Baca Juga: Bentrokan LPI-FPI Vs Warga Pamekasan, Ini kata Kapolda Jatim

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar menghormati proses hukum dan sama-sama menjaga kondusifitas di Pamekasan," jelasnya.

Puluhan orang dari LPI-FPI mengendari mobil dan motor, mendatangi rumah warga, Agusnia di Dusun Langtolang, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jumat (19/1/2018), karena dianggap sebagai tempat prostitusi.

Mereka menyerang rumah tersebut serta warga yang ada di sekitar lokasi, karena kebetulan tetangga Agusnia menggelar pesta ulang tahun anak dari Heri. Akibat bentrokan itu, 5 orang mengalami luka ringan, 1 unit mobil dan 1 unit motor milik kelompok LPI-FPI dirusak warga. (roi/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.