"Kemarin (Kamis) sore kami mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Jumat (26/1/2018).
Penanganan kasus bentrokan warga dengan kelompok LPI-FPI, ditangani Satreskrim Polres Pamekasan dan dibackup Polda Jatim. Dua orang yang diamankan sebagai tersangka yakni, insial MH dan AH.
Baca Juga: 2 PSK Sempat Diamankan Saat Bentrok LPI-FPI Vs Warga Pamekasan
Mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dapat dijerat pasal 170 (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
"Kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk menciptakan situasi kamtibmas di Pamekasan aman dan kondusif.
Baca Juga: Bentrokan LPI-FPI Vs Warga Pamekasan, Ini kata Kapolda Jatim
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar menghormati proses hukum dan sama-sama menjaga kondusifitas di Pamekasan," jelasnya.
Puluhan orang dari LPI-FPI mengendari mobil dan motor, mendatangi rumah warga, Agusnia di Dusun Langtolang, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jumat (19/1/2018), karena dianggap sebagai tempat prostitusi.
Mereka menyerang rumah tersebut serta warga yang ada di sekitar lokasi, karena kebetulan tetangga Agusnia menggelar pesta ulang tahun anak dari Heri. Akibat bentrokan itu, 5 orang mengalami luka ringan, 1 unit mobil dan 1 unit motor milik kelompok LPI-FPI dirusak warga. (roi/fat)