Sidang yang diketuai Boko memvonis Belqis Malik dengan hukuman 8 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 3 ribu.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Boko, di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis (25/1/2018).
Atas putusan majelis hakim tersebut, Belqis Malik yang juga menjabat sebagai kepala desa Tangsil Kulon, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Kades Tangsil Kulon Kembali Dijebloskan ke Tahanan
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara. Hakim kemudian mengurangi tuntutan jaksa 1 tahun. Terdakwa lalu divonis hukuman 8 tahun penjara.
Belkis Malik terjerat kasus pemakaian dan peredaran narkoba. Setelah perbuatannya terendus polisi, ia sempat menghilang dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi selama beberapa bulan.
Polisi kemudian berhasil menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari tangannya polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan sabu-sabu. Merasa proses penangkapannya cacat hukum, Belkis mengajukan gugatan praperadilan.
Setelah melalui persidangan, PN Bondowoso akhirnya mengabulkan sebagian gugatan tersangka dan membebaskan Belqis Malik dari tahanan. Namun begitu keluar ruang tahanan, polisi kemudian menangkap ulang Belqis Malik. Kades ini kemudian diproses kembali hingga memasuki tahap persidangan dan memvonisnya. (fat/fat)