Digugat Bakal Cawali, Ini Reaksi PKB Kota Malang

Digugat Bakal Cawali, Ini Reaksi PKB Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 24 Jan 2018 16:49 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang digugat. Gunadi Handoko bakal calon wakil wali kota yang memperkarakan dianggap malah inkonsisten. Karena sebelumnya telah menyepakati proses penjaringan tak akan dipersoalkan.

"Sebetulnya pada 15 Januari yang lalu, ada pertemuan antara LPP dan Divisi Hukum LPP, Abah Anton, dan perwakilan DPC PKB dengan Pak Gunadi Handoko yang didampingi oleh tim hukumnya lebih kurang 30 orang," ujar Ketua LPP DPC PKB Kota Malang Arief Wahyudi saat dikonfirmasi media soal gugatan Gunadi, Rabu (24/1/2018).

Dalam pertemuan itu, kata Arief, juga dihadiri Hadi Prajoko yang belakangan diketahui turut melayangkan gugatan kepada LPP PKB.

"Selain Pak Gunadi juga dihadiri Pak Hadi Prajoko juga didampingi tim hukumnya, yang menghasilkan keputusan mereka tidak akan mengajukan gugatan," tegas Arief.

Dengan adanya kesepatan itu, pihaknya tentu heran. Mereka justru saat ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

"Tapi kalau hari ini Pak Gunadi mengajukan gugatan, ya kami akan siap menghadapi, walaupun disini Pak Gunadi inkonsisten dengan kesepakatan pada 15 Januari itu," tandasnya.

Diungkapkan, pihaknya justru balik bertanya sampai ada gugatan oleh pihak Gunadi. Padahal, bakal calon berprofesi sebagai pengacara itu, bukan hanya mendaftar lewat PKB saja. "Ini masalah hukum atau masalah politik?" tanya Arief.

Menurut dia, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum.

Hak menggugat merupakan hak setiap warga negara, dan tentunya PKB siap menghadapi persoalan yang akan dihadapi tersebut.

"Kami sebagai warga negara tentu akan menghadapi gugatan tersebut. Sebagai bentuk penghormatan warga negara yang menghormati hukum. Perlu saya sampaikan hak menunjuk calon wakil walikota adalah hak dari DPP PKB dan bukan hak LPP, DPC maupun Abah Anton sendiri," tandasnya.

Pasca melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Malang, kubu Gunadi mendatangi KPU Kota Malang. Mereka mendesak KPU menganulir pendaftaran Moch Anton-Syamsul Mahmud yang diusung PKB maju bakal paslon di Pilwali Malang 2018.

"Kami tidak bisa memutusi sendiri, KPU kolektif kolegial, keputusan harus melalui pleno," ujar Komisioner KPU Kota Malang Fajar Santosa usai menemui tim kuasa hukum Gunadi di kantornya Jalan Bantaran, terpisah.

KPU Kota Malang menjadi salah satu tergugat, dari gugatan yang diajukan Gunadi Handoko ke Pengadilan Negeri Kota Malang. (bdh/bdh)
Berita Terkait