Sebut Ketua DPRD Bondowoso Korupsi, Pemilik Akun FB Jadi Tersangka

Kriminal

Sebut Ketua DPRD Bondowoso Korupsi, Pemilik Akun FB Jadi Tersangka

Chuk S. Widarsha - detikNews
Senin, 22 Jan 2018 14:14 WIB
Foto: Chuk S. Widarsha
Bondowoso - Polisi akhirnya menetapkan status tersangka pemilik akun medsos bernama Badrut (22). Pemilik akun facebook bernama Rudiantara Ajk ini disangka melakukan pencemaran nama baik melalui medsos terhadap Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

Penetapan status tersangka warga Desa Trotosari, Tlogosari, Bondowoso, dilakukan setelah polisi menggandeng beberapa ahli dalam penyelidikan dan penyidikannya. Yakni ahli bahasa, ahli teknologi, serta tim siber polisi sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka, yang bersangkutan disangka melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3, sebagaimana pengganti UU No 11 Tahun 2008.

"Tersangka memang tak kami tahan. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata AKP Julian Kamdo, yang karib disapa Ade Waroka, saat ditemui di kantornya, Senin (22/1/2018).

Baca Juga: Sebut Ketua DPRD Bondowoso Korupsi, Pemilik Akun FB Dipolisikan

Selain UU ITE, dikatakan Ade Waroka, tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Seorang pemilik akun facebook dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam salah satu postingannya, akun facebook tersebut menyebut bahwa Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir telah melakukan korupsi.

Akun FB itu akhirnya dilaporkan oleh Saehol Hasan, warga Desa Tegal Mijin, Grujukan. Saehol adalah kerabat Ahmad Dhafir, yang merasa tak terima atas postingan akun FB tersebut.

Polisi kemudian membentuk tim siber untuk menindaklanjuti aduan dan laporan dari masyarakat, terkait dengan teknologi dan informasi. (fat/fat)
Berita Terkait