Namun bukan Ahmad Dhafir yang melakukan pelaporan, melainkan Saenol Hasan yang masih kerabat Ahmad Dhafir. Pria warga Desa Tegal Mijin, Grujukan, Bondowoso itu melapor ke Polres Bondowoso. Polisi akan segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"lapornya kemarin. Kami sudah mengumpulkan bukti dan keterangan beberapa orang saksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Julian Kamdo Waroka saat ditemui detikcom di kantornya, Rabu (3/1/2017).
Perwira yang akrab disapa Ade Waroka ini menjelaskan, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi didapat, baru kemudian akan memanggil yang bersangkutan. Sebab, polisi sudah mengantongi identitas dari pemilik akun di medsos tersebut.
"Untuk sementara yang bersangkutan bisa dibidik dengan UU No 11/2008 dan atau UU No 19/2016 tentang ITE. Bisa juga dengan KUHP," paparnya.
Ditambahkan Ade Waroka, pihaknya juga sudah membentuk tim siber untuk menindaklanjuti aduan dan laporan dari masyarakat terkait dengan teknologi dan informasi. Sebab, menjelang tahun politik tahun 2018 ini suhunya memang berpotensi meningkat.
Dari informasi yang didapat, polisi sudah mengantongi identitas akun Facebook tersebut. Pemilik akun merupakan seorang warga warga Desa Trotosari, Tlogosari. Abdul Halik, kuasa hukum Saenol Hasan mengatakan bahwa apa yang dilakukan pemilik akun facebook tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga.
"Apa yang kami lakukan ini semata untuk mengajarkan pada masyarakat pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam bermedsos," kata Abdul Halik.
Apalagi, diimbuhkan Abdul Halik, saat ini sudah diberlakukan UU ITE yang mengatur masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi. "Ini akan kami kawal terus. Karena pembelajaran bagi kita semua," pungkasnya. (iwd/iwd)











































