Namun sejak kemarin, Senin (15/1/2018), Inviz Kediri kembali dibuka. Dibukanya kembali Inviz Kediri diprotes Pemkot Kediri. Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP ) Kota Kediri melayangkan surat keberatan, terhadap manajemen Inviz Kediri
Kepala DPM PTSP Kota Kediri, Anang Kurniawan mengatakan, pihaknya dalam hal ini belum bisa berbicara banyak terkait kembali beroperasinya Inviz. Namun pihaknya telah mengambil langkah memberikan surat keberatan kepada manajemen Inviz.
"Kami sudah memberikan surat keberatan, meminta rumah karaoke Inviz tidak beroperasi terlebih dahulu. Karena, saat ini proses hukum di PTUN Jatim masih bergulir dan belum mempunyai hukum tetap " ucap Anang saat ditemui detikcom di Kantor DPM PTSP Kota Kediri, Selasa (16/1/2018).
Anang mengatakan, dirinya belum bisa memastikan dan masih menunggu jawaban dari pihak manajemen Inviz. Karena, acuan mereka beroperasi dari hasil Putusan Sela PTUN Jatim, beberapa waktu lalu.
"Kami belum mengambil langkah lebih jauh dan masih menunggu jawaban dari surat keberatan yang sudah kita layangkan ke managemen Inul Vista " pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nurkamid mengatakan, memang beberapa waktu lalu pihaknya yang melakukan penyegelan. Dan, beroperasinya kembali Inviz memang benar adanya.
"Benar sudah beberapa waktu lalu mulai beroperasi," kata Nurkamid.
Dan saat ini, pihak Satpol PP masih melakukan kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu( DPM PTSP) akan jadwal penutupan.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak perizinan akan penutupan kembali Inviz," pungkas Nurkamid
Dari pantauan detikcom, meski buka namun Inviz sedang mengalami kerusakan sistem dan dalam kondisi tutup, pada Senin, (15/2/2018) sore kemarin. Hingga kini belum ada pihak manajemen Inviz yang bisa dikonfirmasi terkait berita ini. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini