"Ada 76 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2018. Sekarang sedang diverifikasi oleh Dewan Pengupahan Provinsi, ke seluruh perusahaan yang mengusulkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Setiajit di kantornya, Rabu (3/1/2018).
76 Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2018 itu terbanyak di daerah ring 1 (daerah kawasan industri) yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
"Juga ada beberapa daerah lainnya seperti Malang, Pacitan," ujarnya.
Setiajit menambahkan, tim dari dewan pengupahan sedang memverifikasi ke perusahaan tersebut. Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
"Nanti tanggal 10 kita rapatkan. Dan hasilnya, kita rekomendasikan kepada bapak Gubernur, untuk ditetapkan pergubnya (Peraturan Gubernur Jawa Timur)," jelasnya. (roi/fat)