76 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2018

76 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2018

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 03 Jan 2018 15:19 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Sebanyak 76 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2018. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 89 perusahaan.

"Ada 76 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2018. Sekarang sedang diverifikasi oleh Dewan Pengupahan Provinsi, ke seluruh perusahaan yang mengusulkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Setiajit di kantornya, Rabu (3/1/2018).

76 Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2018 itu terbanyak di daerah ring 1 (daerah kawasan industri) yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.

"Juga ada beberapa daerah lainnya seperti Malang, Pacitan," ujarnya.

Setiajit menambahkan, tim dari dewan pengupahan sedang memverifikasi ke perusahaan tersebut. Setelah itu, akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.

"Nanti tanggal 10 kita rapatkan. Dan hasilnya, kita rekomendasikan kepada bapak Gubernur, untuk ditetapkan pergubnya (Peraturan Gubernur Jawa Timur)," jelasnya. (roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.