"Memang tidak bisa dihapuskan. Tapi pemerintah perlu mengajukan keringanan pajak, Mungkin bisa 2 atau 2,5 persen," kata Wakil Ketua Amphuri Jawa Timur Fauzi Mahendra, Rabu (3/1/2018).
Pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN dengan tarif 5 persen terhadap sejumlah barang seperti, makanan, pakaian, barang elektronik, BBM, tagihan telepon, air, listrik, dan pemesanan hotel.
Fauzi mengatakan, pengenaan PPN 5 persen adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Di luar pemerintahan Arab Saudi, tidak bisa meminta perubahan kebijakan tersebut.
"Kebijakan pemerintah kerajaan Arab Saudi memang tidak bisa ditentang. Tapi Raja Salman orangnya mau menerima argumen. Siapa tahu, pemerintah Indonesia mengajukan keringanan, PPN 5 persen bisa dikurangi menjadi 2 atau 2,5 persen," ujarnya.
Fauzi yang sejak kecil hidup di Arab Saudi ini menceritakan, sudah mengetahui watak orang Arab Saudi. Katanya, mereka gampang berubah pikiran atau merubah kebijakan.
"Mudah-mudahan pemerintah Indonesia bisa mengajukan keringanan pajak, dan disetujui oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi," tuturnya.
Fauzi menambahkan, jika PPN tersebut diterapkan dan tidak ada pengurangan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada iklim usaha travel haji dan umroh yang kurang sehat dan ujung-ujungnya pelayanan bagi konsumen berkurang.
"Dampaknya, bisa saja pasar menjadi nggak karuan. Harga bersaing dan saling membanting harga. Ketika terjadi perang harga, maka pelayanan bagi jamaah kurang maksimal," tandasnya. (roi/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini