Bolos Libur Panjang Natal, 18 PNS Surabaya Diperiksa Inspektorat

Bolos Libur Panjang Natal, 18 PNS Surabaya Diperiksa Inspektorat

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 17:19 WIB
Bolos Libur Panjang Natal, 18 PNS Surabaya Diperiksa Inspektorat
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - 18 PNS Kota Surabaya akan dikenakan sanksi, karena tidak masuk tanpa alasan saat libur panjang dan Natal. Sedangkan, pada hari pertama kerja usai Tahun Baru tidak ada yang absen atau tidak masuk kerja.

"18 PNS saat ini masih menjalani pemeriksaan inspektorat yang nantinya akan dimintakan rekomendasi atau sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan dari wali kota," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser pada detikcom, Selasa (2/1/2018).

Data yang dihimpun detikcom, 18 PNS itu masing-masing 8 orang absen atau tidak masuk tanpa keterangan, pada Jumat (22/12/2017) dan 10 orang lainnya tidak masuk pada Rabu (27/12/2017).

Fikser menambahkan, 18 pegawai PNS diketahui tidak masuk dari hasil absensi menggunakan sidik jari atau fingerprint.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Suharsono membenarkan pemeriksaan 18 PNS yang membolos saat libur panjang dan natal lalu.

"Saya masih memberikan disposisi artinya saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Sigit melalui pesan singkat yang diterima detikcom pukul 16.36 Wib. (ze/fat)
Berita Terkait