Ini Alasan Kapolres Ponorogo Soal Bentor Tak Boleh Beroperasi

Ini Alasan Kapolres Ponorogo Soal Bentor Tak Boleh Beroperasi

Charolin Pebrianti - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 09:19 WIB
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Ratusan sopir becak motor atau bentor berunjuk rasa di Mapolres Ponorogo, Rabu (13/12) karena melakukan penilangan. Kapolres AKBP Suryo Sudarmadi mengungkapkan alasan bentor tidak boleh beroperasi.

"Saat melaju kencang tiba-tiba rem mendadak, penumpangnya kan bisa nyungsep. Selain itu kelengkapan surat motor," tuturnya kepada detikcom, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, banyaknya pelanggaran motor bodong menjadi salah satu penyebab larangan itu. "Khawatirnya itu motor curian, terus di kanibal, jadi bentor," ucapnya.

Meski begitu, kapolres mengakui jika bentor saat ini menjadi salah satu alat pencari nafkah, namun harus dipahami jika aturan tetap harus ditegakkan terkait pelanggaran tersebut.

Sebelum bentor disita, ada tahapan yang sudah dilalui. Mulai dari teguran, memberikan surat pernyataan, penyitaan, diberi waktu untuk dicopoti sendiri hingga terakhir digergaji oleh pihak kepolisian jika tetap melanggar.

"Beda halnya jika pemilik bentor mau berubah seperti di Sumatera Utara, motornya lengkap dengan surat-surat dan gerbongnya di samping," jelasnya.

Baca Juga: Kecewa Polisi, Ratusan Pengemudi Bentor di Ponorogo Wadul Bupati

Namun hingga kini, pihaknya juga tengah memikirkan bagaimana caranya agar pemilik bentor dengan satlantas bisa berjalan beriringan. Pasalnya, jika satlantas tidak berusaha menertibkan, ditakutkan anggapan bahwa bentor boleh beroperasi di Ponorogo.

"Akhirnya diambil jalan tengah, bentor boleh beroperasi tapi hanya di pinggiran saja," terangnya.

Kapolres juga menambahkan sebelum adanya penertiban, pihaknya sudah mengadakan diskusi serta sosialisasi untuk penertiban bentor ini. Bahkan perwakilan paguyuban bentor sudah menghadap Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni bersama dengan Polres Ponorogo membahas terkait larangan ini.

"Mereka sudah paham dan tahu kalau itu melanggar aturan," tambahnya.

Sebelumnya, ratusan pengemudi bentor geruduk kantor bupati meminta pertolongan agar 36 bentor yang disita polisi bisa dibebaskan. Namun karena tak bisa menemui Ipong, ketua paguyuban bentor, Sunarso menemui Satlantas dan akhirnya ke-36 bentor dibebaskan dengan syarat beroperasi di pinggir kota.

"Diberi jangka waktu 2 hari kedepan sudah tidak beroperasi di tengah kota," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.