Massa yang berasal dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan sejumlah santri asal pondok pesantren Kabupaten Kediri tersebut memberikan dukungan moril dengan cara membaca shalawat serta berorasi di halaman kantor PN Kabupaten Kediri.
Santri yang tengah bermasalah dengan hukum itu adalah Ahmad Syaifudin, warga Jawa Tengah. Pria 18 tahun itu menimba ilmu sebagai santri di ponpes wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
![]() |
Rosid sendiri mendapatkan hanphone itu dari tangan Ridwan (pelaku pencurian). Setelah polisi mengamankan Rosid dan Ridwan, akhirnya Ahmad juga ikut diamankan dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.
Dianggap salah sasaran dan bukan sebagai penadah barang curian, massa santri menuntut agar Ahmad dilepaskan dan dibebaskan dari dakwaan sidang.
"Ahmad Syaifudin ini santri yang baik, jujur. Dia cuma sedang membutuhkan handphone. Lalu chatting di FB, dia dapat barang di Jombang yang ternyata barang curian," ucap Turagung, Divisi Sosial GP Ansor Kabupaten Kediri kepada detikcom Rabu, (06/12/2017) di halaman PN Kabupaten Kediri.
![]() |
Sidang terhadap Ahmad yang bertempat di ruang sidang Cakra PN hari ini memiliki agenda mendengarkan eksepsi, keberatan terhadap dakwaan majelis hakim.
"Kami meminta majelis sidang menggunakan hati nurani agar membebaskan terdakwa dari dakwaan karena terdakwa merupakan santri yang lugu dan tidak bersalah," tegas Turagung.
Usai mendengarkan agenda eksepsi, keberatan terhadap dakwaan sidang. Sidang berakhir untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda tanggapan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum pada Senin, (11/12/2017). (iwd/iwd)