Dibukanya pendaftaran bagi 9 partai itu berdasarkan putusan dari Bawaslu RI. Lalu ditindaklanjuti KPU RI melalui SK 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
"Sampai saat ini kami sudah menerima pendaftaran 3 dari 9 partai hasil putusan Bawaslu RI," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Miftahul Ghufron dalam pesan yang diterima detikcom, Kamis (23/11/2017).
Baca Juga: Nasib 10 Parpol Ditentukan di Sidang Bawaslu Hari Ini
Tiga partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ghufron, dokumen ketiga partai yang kembali mendaftar itu menggunakan dokumen yang sama atau saat didaftarkan, pada 17 Oktober 2017 lalu.
"Kami akan melakukan penelitian administrasi untuk melihat kecocokan antara dokumen yang mereka serahkan dengan data yang mereka unggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ungkapnya.
Usai melakukan penelitian administrasi hingga 30 November, KPU akan menyampaikan hasilnya partai politik hingga 1 Desember 2017.
Sedangkan 9 partai yang diterima gugatannya yakni PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman dan Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Sedangkan satu partai aduannya ditolak adalah PKPI Hari Sudarno. (ze/fat)