Nasib 10 Parpol Ditentukan di Sidang Bawaslu Hari Ini

Nasib 10 Parpol Ditentukan di Sidang Bawaslu Hari Ini

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 15 Nov 2017 16:33 WIB
Sidang putusan parpol di Bawaslu. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU. Sidang ini sekaligus memutuskan nasib 10 parpol yang melaporkan KPU.

Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.

"Sebelum kami bacakan putusan, perlu kami cek terlebih dahulu pelapor dan terlapor," ujar Abhan, membuka sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepuluh pelapor hadir dalam persidangan. Terlapor dihadiri oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, dan didampingi biro hukum KPU.

Bawaslu sebelumnya sudah menggelar sidang pemeriksaan dokumen parpol sejak 1 November 2017. Sepuluh parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Sepuluh parpol yang mengadu ke Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads