Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja.
"Sebelum kami bacakan putusan, perlu kami cek terlebih dahulu pelapor dan terlapor," ujar Abhan, membuka sidang di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu sebelumnya sudah menggelar sidang pemeriksaan dokumen parpol sejak 1 November 2017. Sepuluh parpol melaporkan KPU terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2019.
Sepuluh parpol yang mengadu ke Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja. (dkp/dkp)