Baca Juga: Reklame di Tapal Batas Surabaya Dipastikan Tak Berizin
"Dua hari setelah kami kirimkan surat pemberitahuan, langsung kami lakukan pembongkaran," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi.
![]() |
Menurutnya pembongkaran sesuai dengan surat bantuan penertiban (bantib) dari tim reklame bernomor 510.12/28440.1/436.7.5/2017 tanggal 8 November 2017. Reklame tulisan tersebut sejak awal sudah melakukan pelanggaran karena tidak berizin.
"Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan di bawahnya tidak ada saat pengajuan izin," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya Lasidi beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, tulisan reklame jauh lebih besar dan mencolok dibanding tulisan Surabaya sebagai tetenger atau pintu masuk kota.
Tidak berizinnya reklame tulisan tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono. Pihaknya memastikan pengajuan izin hanya untuk videotron. "Yang diizinkan hanya videotron saja," ujarnya. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini