"Yang tulisan itu sudah kita keluarkan bantib," kata Ketua Tim Reklame Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/11/2017).
Eri mengungkapkan surat bantib tersebut dikeluarkan pada awal November 2017. "Bantib suryanation sesuai surat no.510.12/28440.1/436.7.5/2017 tanggal 8 November 2017," ungkap Eri yang juga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya ini.
Ia menambahkan, kewenangan penertiban saat ini bukan di pihaknya melainkan di Satpol PP.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan pihaknya masih belum menerima surat bantib dari Tim Reklame terkait tulisan di bawah videotron yang berlokasi di batas Kota Surabaya.
"Kita belum terima. Kalau memang sudah ada, besok akan kami tanyakan ke Tim Reklame dan langsung kami lakukan koordinasi teknis pembongkarannya," ungkap dia saat dikonfirmasi.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono dikonfirmasi terpisah mengatakan izin tulisan di bawah videotron bukan dipihaknya.
"Izinnya di tim (tim reklame) bukan di kami," jawabnya singkat. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini