Polres Ngawi Belum Tetapkan Tersangka Penimbun Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Belum Tetapkan Tersangka Penimbun Pupuk Bersubsidi

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 14 Nov 2017 12:18 WIB
Foto: Sugeng Harianto
Ngawi - Polres Ngawi belum menetapkan tersangka kasus penimbunan 204 sak pupuk bersubsidi. Polisi beralasan masih melakukan pemeriksaan saksi.

"Belum ada tersangka kita masih penyidikan. Saksi kemarin sudah 3 kita periksa dari warga, dan hari ini akan panggil 3 lagi saksi yang kedapatan penempatan pupuk di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoto saat dihubungi detikcom, Selasa (14/11/2017).

Menurut Maryoto, dugaan keterlibatan oknum anggota polisi Polres Ngawi juga belum bisa dibuktikan. Pernyataan Kasat Reskrim Polres Ngawi berbeda dengan pernyataan Kodim 0805 Ngawi yang sudah menemukan dugaan keterlibatan oknum polisi.

Diberitakan sebelumnya, jajaran intel Kodim 0805 Ngawi mengungkap dugaan penimbunan 204 sak pupuk bersubsidi dengan berat 10,2 ton, Rabu (8/11/2017). Pupuk yang diduga dari luar daerah Ngawi tersebut disimpan di 3 tempat berbeda rumah petani.

Meski berada di lokasi berbeda, namun tempat penimbunan pupuk masih berada di desa yang sama, yakni Desa Sambirobyong Kecamatan Pangkur.

Di rumah Aminarto, intel Kodim menemukan barang bukti pupuk tertutup terpal yakni jenis Phonska 25 sak @50 Kg, SP-36 jumlah 34 sak @50 Kg.

Lokasi kedua di rumah Lasip, barang bukti yang ditemukan terdiri pupuk jenis urea 50 sak @50 Kg dan ZA 25 sak @50 Kg, dan di lokasi ketiga di rumah Kadri barang bukti jenis urea 18 sak @50 Kg, SP-36 jumlah 52 sak @50 Kg.

Dari keterangan ketiga petani kepada intel Kodim Ngawi, pupuk tersebut dipasok dari luar wilayah Ngawi dan dijual kembali dengan rincian harga urea Rp 125.000 dijual Rp 135.000 (HET Rp 90.000), Phonska Rp 125.000 dijual Rp 135.00 (HET Rp 115.000).

Lalu ada jenis SP 36 Rp 110.000 dijual Rp 120.000 (HET Rp 100.000), ZA Rp 105.000 dijual Rp 115.000 (HET Rp 70.000). Penggerebekan pupuk oleh Kodim Ngawi tersebut bertepatan waktunya musim tanam padi. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.