Contoh terakhir adalah terungkapnya reklame videotron yang berdiri di pulau jalan Jl Mayjend Yono Suwoyo. Sempat tarik ulur antar organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya.
Reklame vertikal yang berdiri di 4 titik itu mempunyai tinggi sekitar 5 meter milik salah satu biro jasa itu sempat 'aman' beberapa hari.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi mengakui jika penindakan reklame bodong bisa langsung dilakukan Satpol PP.
"Tidak ada izinnya, jadi Satpol tidak perlu surat bantib (bantuan penertiban) dari kita," kata Eri saat dihubungi detikcom, Kamis (9/11/2017).
Bagi Eri, bantib diperlukan apabila reklame memiliki izin tapi melakukan pelanggaran. Misalnya ukuran yang tidak sesuai dari perizinannya.
"Baru kita ada bantib, peringatan dan seterusnya," kata dia.
![]() |
Menyikapi fenomena biro reklame memilih mendirikan produknya dulu dipandang Eri sebagai sesuati yang serius.
"Saat ini kan dipasang dulu, lha Satpol tidak harus dengan bantib jika reklame itu tidak punya izin.Bisa tindak langsung," kata pejabat yang disebut-sebut 'The Rising Star' ini.
Dia janji akan mengundang OPD untuk membahas fenomena reklame yang kerap memasang tanpa izin dan mekanisme sanksinya. Ia juga mengusulkan perda penataan reklame ke DPRD Surabaya.
"Besok kita rapatkan," katanya.
Pernyataan Eri soal bantib reklame videotron liar berbeda dengan sebelumnya saat dikonfirmasi detikcom pada Rabu (18/10/2017).
"Kami akan minta bantuan Satpol PP untuk menindaknya. Karena hari ini kami sudah keluarkan bantib," tegas mantan Kabag Bina Program Pemkot Surabaya ini.
![]() |
Namun berbeda dengan sikap Satpol. Lembaga penegak peraturan daerah ini masih bersikukuh memerlukan surat bantib untuk melakukan tindakan. Reklame yang berdiri di persil swasta tetap harus berizin.
"Mekanismenya tim reklame mengirim bantib ke kita," kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (9/11).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya melalui surat yang dikirim ke Satpol menjelaskan kewenangan menerbitkan surat bantib untuk reklame liar di Jl Mayjend Yono Suwoyo adalah kewenangan Ery Cahyadi sebagai ketua reklame.
Surat tertanggal 6 November tersebut menjawab surat dari Satpol mengenai rencana penertiban reklame liar tersebut.
Reklame videotron yang jadi sorotan itu sempat diselimuti kain warna hitam. Namun pantauan detikcom di lokasi, videotron liar sudah tidak ada alias sudah ditebang, Kamis (9/11). Kabarnya, yang mencopot pemiliknya sendiri. (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini