Rekam data yang dimaksud adalah perekaman data KTP elektronik yang menjadi program Kementerian Dalam Negeri sejak 2008 silam.
Kepala Bidang (Kabid) Perekaman Data Kantor Dispendukcapil Kota Kediri, Noviana mengatakan, dari total 238.514 orang wajib KTP Kota Kediri, sebanyak 5.958 orang belum melakukan perekaman hingga bulan Agustus 2017.
Pemerintah Kota Kediri khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat memiliki tugas berat. Sebab pada sisa waktu efektif dua bulan terakhir, masih ada ribuan warga Kota Kediri yang belum melakukan perekaman data.
"Satu-satunya cara adalah kami melakukan berbagai macam cara untuk menyelesaikan program ini melalui upaya jemput bola ke pemilih pemula di sekolah dan pondok pesantren (ponpes). Serta membuka pelayanan di tempat keramaian seperti car free day di Jalan Doho pada hari minggu," ucap Noviana, Rabu (08/11/2017).
Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, bagi warga Kota Kediri yang memang belum memiliki KTP ataupun belum melakukan rekam data, otomatis tidak memiliki suara dan tidak dapat menyalurkan hak suaranya saat pilkada nanti
"Iya, sesuai aturan. Bagi yang belum punya KTP ataupun rekam data tidak punya suara dan hak pilih," ucap Rofik. (iwd/iwd)











































