"Intinya kami siap asal objek serta lokasi maupun bentuknya detil dijelaskan," kata Kabid Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya Febriadhitya Prajatara kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).
Menurutnya, surat bantuan penertiban (Bantib) dari Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) tidak menyebut detil objek yang akan ditertibkan. "Apalagi suratnya baru kami terima Rabu (1/11) sore," ungkap Febri.
Pihaknya pun akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan BPKPD, agar dalam penertiban tidak ada terjadi kesalahan objek penertiban.
"Sekali lagi saya sampaikan kami siap tapi hari ini kami koordinasikan dulu dengan dinas terkait (BPPD) untuk mengetahui kepastian objek," tambah Febri.
BPKPD Kota Surabaya telah mengeluarkan surat bantib sejak 27 Oktober terhadap 4 reklame LED di Bundaran PTC. Reklame itu tidak berizin dan tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Sebab, tata letaknya terlalu dekat dengan badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini