Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan aktivitas live streaming dan semacamnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dia mengatakan pada Pasal 3 huruf i Perda Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Dia juga menyebut aktivitas live ngamen di Bundaran HI bertentangan dengan Pasal 12 huruf d Perda Ketertiban Umum yang menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat-tempat umum.
"Ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta," kata Satriadi, Selasa (22/4/2025).
Bahkan, kata Satriadi, untuk pelanggaran Pasal 12 huruf d, sanksinya bahkan lebih berat.
"Dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa jalan di sekitar Bundaran HI tergolong jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi. Kondisi itu membuat sekitar Bundaran HI rawan terjadi kecelakaan bila ada gangguan aktivitas di lokasi.
Bundaran HI kerap menjadi lokasi favorit warga untuk berkumpul. Namun, Bundaran HI termasuk zona bebas pengamen dan pedagang kaki lima (PKL), juga bukan tempat untuk membuat konten.
Ia menyebut, Bundaran HI selama ini menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun, hal itu sering kali menimbulkan masalah baru, seperti soal kebersihan.
"Yakni banyak pedagang kopi keliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Sayangnya, hak-hak pejalan kaki sering kali terganggu dan kondisi tersebut bisa memicu kecelakaan.
"Sementara itu banyak warga yang datang ke lokasi Bundaran HI tidak memperhatikan kebersihan dan sampah sering ditinggal maupun puntung rokok," imbuhnya.
Tonton juga Video: Meriahnya Perayaan Malam Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
(bel/jbr)