Reklame LED tak berizin yang akan 'ditebang' sebanyak 4 buah. "Sudah kita silang (tanda peringatan) pada 20 Oktober dan kita kirim surat bantib (Bantuan penertiban) pada 27 Oktober," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono, Selasa (31/10/2017).
Biro reklame, kata Yusron, akan mendirikan 8 reklame LED berukuran 1x3 meter di Bundaran PTC. "Tetapi baru memasang 4, tapi langsung kita tertibkan karena tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan," ujar dia.
Menurutnya, tidak keluarnya rekomendasi dari dishub disebabkan penempatannya terlalu membahayakan bagi pengguna jalan. "Karena sudah ada rekom dari dishub, maka tidak ada alasan untuk mengizinkan dan langsung kita bantib," tegasnya.
Yusron mengungkapkan pihaknya hanya memberikan izin 12 reklame LED yang berada di depan PTC. "Kami hanya keluarkan izin yang ada didepannya yang lokasinya melingkar menuju ke arah masuk PTC," pungkas dia. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini