Soal Reklame di Menanggal, Pemkot Hanya Beri Izin Videotron

Soal Reklame di Menanggal, Pemkot Hanya Beri Izin Videotron

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 15:39 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Pemkot Surabaya memastikan reklame di bawah videotron di Bundaran Menanggal atau yang biasa disebut Bundaran Waru, tidak termasuk dalam izin yang dikeluarkan.

"Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan di bawahnya tidak ada, saat pengajuan izin," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya, Lasidi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).

Terkait sanksi, pihaknya berkoordinasi dengan tim reklame Pemkot Surabaya. Terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.

Kabid PRPCKTR Kota Surabaya, Lasidi/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono/Foto: Zaenal Effendi


Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Surabaya Tindak Reklame Tak Berizin

"Hari ini masih kita rapatkan dengan tim reklame. Hasilnya belum," ujar dia.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono membenarkan dan memastikan pengajuan izin hanya videotron. "Yang diizinkan hanya videotron saja," katanya saat di temui di ruang kerjanya di Gedung Pemkot Surabaya.

Atas pemasangan reklame di bawah videotron yang mendapat sanksi, Yusron mengaku masih menunggu hasil rapat tim reklame yang masih berlangsung. "Kita masih nunggu dari tim, masih dirapatkan," tambah dia. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.