"Kalau izin videotronnya ada. Tetapi untuk tulisan di bawahnya tidak ada, saat pengajuan izin," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PRPCKTR) Kota Surabaya, Lasidi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/10/2017).
Terkait sanksi, pihaknya berkoordinasi dengan tim reklame Pemkot Surabaya. Terdiri Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP dan Dinas PRPCKTR, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
![]() |
Baca Juga: Dewan Desak Pemkot Surabaya Tindak Reklame Tak Berizin
"Hari ini masih kita rapatkan dengan tim reklame. Hasilnya belum," ujar dia.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono membenarkan dan memastikan pengajuan izin hanya videotron. "Yang diizinkan hanya videotron saja," katanya saat di temui di ruang kerjanya di Gedung Pemkot Surabaya.
Atas pemasangan reklame di bawah videotron yang mendapat sanksi, Yusron mengaku masih menunggu hasil rapat tim reklame yang masih berlangsung. "Kita masih nunggu dari tim, masih dirapatkan," tambah dia. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini