Usulan ini pasca Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan sidak di dua lokasi reklame tak berizin di kawasan Bundaran Menanggal dan Bundaran PTC, Senin (30/10/2017).
"Meski bukan masuk kawasan reklame, tetap perlu dilakukan penataan jarak reklame," kata Ketua Komisi A Herlina Harsino Njoto.
Penataan ini terkait dua reklame berukuran di Bundaran Menanggal, dengan jarak tidak sampai 25 meter. "Kita usulkan jarak antar reklame berjarak 25 meter sehingga terlihat lebih rapi," tambahnya.
![]() |
Herlina juga menemukan ada pelanggaran iklan rokok di bawah reklame videotron di Bundaran Menanggal, yang tak berizin. Pihaknya meminta tim reklame segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Kalau yang atas ada izinnya (videotron) kalau yang bawah tidak ada. Selain itu, tetenger atau nama Surabaya di sebelah iklan rokok adalah inisiatif pemasang reklame dan tidak ada koordinasi dengan Pemkot. Komisi kan yang mengusulkan Kota suranaya perlu memiliki tetenger wilayah batas kota, tapi bukan yang dipaksakan dan asal asalan. Terkait tetenger harus dikaji lagi," ungkap dia.
Untuk temuan pelanggaran reklame lainnya di Bundaran PTC, Herlina juga meminta Satpol PP segera menertibkan karena 5 reklame LED tidak berizin. "PTC ada 4 yang sudah dimintakan bantib, minta Satpol segera menertibkan jangan menunda-nunda. Yang seberangnya, kita minta ke pemkot mempertegas keberadaan reklame di tanya siapa, masuk persil atau tidak," pungkas Herlina. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini