Penyelundupan 4.080 Ekor Baby Lobster Digagalkan di Banyuwangi

Penyelundupan 4.080 Ekor Baby Lobster Digagalkan di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 25 Okt 2017 19:55 WIB
Barang bukti penyelundupan baby lobster (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Polisi menggagalkan penyelundupan 4.080 ekor baby lobster di Banyuwangi. Dua tersangka dibekuk. Ribuan baby lobster kemudian dilepasliarkan di pantai wisata Bangsring Underwater.

Rindra Andi Husin (37) dan Siswanto (49) warga Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ditangkap petugas saat hendak menjual baby lobster di pinggir
Jalan Cluring.

Saat itu, polisi melihat seseorang yang dicurigai membawa styrofoam dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan, polisi melakukan pengecekan dan penggeledahan styrofoam tersebut.

"Saat diperiksa, anggota mendapatkan baby lobster yang hendak dijual kepada seseorang. Langsung kami kembangkan ke rumah pelaku," ujar AKP Sodik Efendi, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, kepada detikcom, Rabu (25/10/2017).

Pelepasliatan baby lobsterPelepasliatan baby lobster (Foto: Ardian Fanani)
Dari hasil penggeledahan, kata Sodik, polisi mengamankan satu buah styrofoam berisi 380 ekor baby lobster jenis mutiara dan 3.700 ekor baby lobster jenis pasir. Selain itu, satu buah tabung oksigen, dua buah alat pengatur suhu, dua buah boks styrofoam kosong dan satu buah jeriken.

"Untuk benur lobster langsung kami sebar ke Bangsring Underwater. Agar tetap lestari dan hidup," tambahnya.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku. Diduga kedua pelaku menjadi jaringan penjualan baby lobster antar kota.

Akibat penjualan baby lobster secara ilegal, kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 uu 45 tahun 2009 tentang larangan perikanan.

"Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal satu setengah miliar rupiah," pungkas Sodik.

Dua tersangka penyelundupan baby lobsterDua tersangka penyelundupan baby lobster (Foto: Ardian Fanani)
(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.