Rindra Andi Husin (37) dan Siswanto (49) warga Desa Keradenan Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ditangkap petugas saat hendak menjual baby lobster di pinggir
Jalan Cluring.
Saat itu, polisi melihat seseorang yang dicurigai membawa styrofoam dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan, polisi melakukan pengecekan dan penggeledahan styrofoam tersebut.
"Saat diperiksa, anggota mendapatkan baby lobster yang hendak dijual kepada seseorang. Langsung kami kembangkan ke rumah pelaku," ujar AKP Sodik Efendi, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, kepada detikcom, Rabu (25/10/2017).
![]() |
"Untuk benur lobster langsung kami sebar ke Bangsring Underwater. Agar tetap lestari dan hidup," tambahnya.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku. Diduga kedua pelaku menjadi jaringan penjualan baby lobster antar kota.
Akibat penjualan baby lobster secara ilegal, kedua tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 uu 45 tahun 2009 tentang larangan perikanan.
"Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal satu setengah miliar rupiah," pungkas Sodik.
![]() |