Upaya Banding Pemkot Blitar Terkait Penggusuran PKL Mastrip Kandas

Upaya Banding Pemkot Blitar Terkait Penggusuran PKL Mastrip Kandas

Erliana Riady - detikNews
Senin, 23 Okt 2017 15:16 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Upaya banding yang dilakukan Pemkot Blitar terkait kasus penggusuran PKL Mastrip, kandas. Pasalnya PTUN Surabaya justru mengeluarkan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya.

Dalam amar putusan PTUN Surabaya No 160/B/2017/PT.TUN.SBY tertanggal 10 Oktober 2017 disebutkan ada tiga keputusan. Pertama, menerima permohonan banding Pemkot Blitar selaku Pembanding atau Tergugat. Kedua, menguatkan putusan PTUN No 8/G/2017/PTUN.SBY tertanggal 22 Juni 2017 yang dimohon banding. Putusan itu menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah dan dibatalkan demi hukum. Putusan ketiga, menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Menanggapi putusan PTUN Surabaya ini, Koordinator Pedagang Mastrip Adi Santoso menyatakan akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah kami mengetahui putusan itu, semalam kami koordinasi dengan teman-teman pedagang Mastrip untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Artinya apa, bahwa siapapun dengan jabatan apapun, wajib taat pada hukum yang berlaku di negara kita," kata Adi Santoso ditemui di stand jamnya, Jalan Mastrip Kota Blitar, Senin (23/10/2017).

Menurut Adi, pihaknya tidak dalam konteks meminta-minta, namun menyerahkan proses selanjutnya pada langkah hukum. "Prinsip bagi saya, hanya kaidah hukum yang bisa dan mampu memaksa pejabat untuk menjalankan putusan yang ada. Tegas saya sampaikan, bahwa ini pembelajaran, seorang pejabat tidak boleh semena-mena terhadap warganya," tegas lelaki separuh baya itu.

Baca Juga: Tak Ada Lokasi Baru, PKL Mastrip Blitar Kirim Surat ke Jokowi

Tak hanya melanjutkan ke proses hukum, bahkan pedagang kaki lima yang dulu berjualan di sepanjang Jalan Mastrip ini juga telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Ketum PDIP Megawati.

Saat dikonfirmasi terkait tanggapan Pemkot Blitar dengan putusan PTUN Surabaya tersebut, Kabag Hukum Pemkot Blitar, Juari menyatakan belum menerima surat putusan itu.

"Sampai sekarang saya belum menerima surat putusan itu. Jadi ya belum bisa memberikan keterangan," katanya diujung sambungan telephon.

Sebanyak 78 lapak PKL di Jalan Mastrip digusur Pemkot Blitar. Penggusuran ini mendapat perlawanan dari pada pedagang. Sebab, pemkot tidak menyiapkan lahan relokasi. Selama 11 bulan sejak digusur, praktis mereka tidak mempunyai penghasilan karena tidak punya tempat baru untuk berjualan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.