Surat yang dikirim ini sebagai akumulasi ketidakpastian nasib yang mereka alami. Sebab, hingga kini tidak ada lokasi baru untuk berjualan kembali. Dengan mengirim surat ke Jakarta ini sebagai upaya terakhir PKL eks Mastrip Kota Blitar untuk mempertahankan hidup, setelah upaya lewat jalur hukum membuahkan hasil.
Dalam amar putusan No 8/G/2017/ PTUN.SBY, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Berbagai upaya telah kami lakukan biar bisa bertahan hidup dari berjualan. Mulai aksi demo, audiensi dengan wakil rakyat. Upaya hukum juga sudah, ini upaya terakhir kami untuk mempertahankan hidup. Kami hanya ingin direlokasi agar bisa berjualan kembali. 11 Bulan kami praktis tidak ada penghasilan, ini masalah ekonomi untuk kelangsungan hidup kami," jelas Sekretaris paguyuban PKL eks Mastrip, Rudi Hariyanto dihubungi, Rabu (18/10/2017).
Surat telah dikirim melalui post pada Selasa (17/10). Dalam surat tersebut, para pedagang meminta presiden menurunkan timnya untuk mengetahui kondisi nasib para pedagang eks Jl Mastrip Kota Blitar.
![]() |
Kenapa juga mengirim surat pada Megawati ? "Beliau negarawan besar di negeri ini. Beliau yang punya konsep ekonomi pro rakyat. Megawati sangat pro rakyat. Kami yakin setelah membaca surat kami ini, Ibu Mega tak akan berdiam diri. Kami butuh solusi cepat, karena 11 bulan menunggu itu , waktu yang sangat lama untuk bertahan hidup," jelas Rudi.
Dalam surat itu juga disertakan foto copy putusan PTUN dengan tembusan Mendagri, Gubernur Jatim, DPR RI dan DPRD Kota Blitar.
Sementara DPRD Kota Blitar mengaku sudah mendesak pemerintah kota untuk segera melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan gugatan eks PKL Jalan Mastrip.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto menegaskan bahwa putusan PTUN Surabaya tersebut membuktikan bahwa penggusuran terhadap PKL Mastrip yang dilakukan Pemkot Blitar tidak sesuai prosedur.
"Pemkot harus melalui tahapan-tahapan saat hendak menggusur aktivitas PKL. Pemkot juga harus memikirkan tempat relokasi bagi pedagang saat hendak menertibkannya. Dan ini jadi pelajaran bagi pemkot, untuk tidak sewenang-wenang saat melakukan penggusuran," ujar Totok.
Totok mengaku, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan stakeholder terkait masalah itu. "Kami sudah adakan rapat kerja dengan stakeholder . Dan mereka bilang akan dibicarakan secara internal lebih dahulu di kedinasan," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini