Kedatangan para petani tebu ini diterima Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi dan 3 anggota Komisi B. Sekitar pukul 10.20 Wib, mereka menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan di ruang Komisi B. Rapat dengar pendapat ini berlangsung sekitar 2 jam.
Sekretaris Forum Petani Tebu Wilayah Kerja PG Gempolkrep Tasirin mengatakan, sejak tahun 2016 hingga saat ini, sebanyak 700 lebih petani tebu di Kabupaten Mojokerto kesulitan mendapatkan pinjaman biaya garap dari perbankan. Menurut dia, kebutuhan kredit para petani PG Gempolkrep mencapai Rp 180 miliar/tahun.
"Sampai hari ini kami tak bisa menerima pinjaman dari bank. Mekanisme selama ini kan pinjaman dari bank disalurkan ke pabrik sebagai penjamin, pabrik ke koperasi baru ke petani," kata Tasirin kepada wartawan usai mengadu ke dewan, Senin (23/10/2017).
Oleh sebab itu, lanjut Tasirin, para petani tebu menggantungkan harapannya ke dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK). Dana itu bersumber dari subsidi pemerintah tahun 2003 silam akibat anjloknya harga gula.
"Petani saat itu diberi subsidi Rp 500 per kg gula. Dana PMUK se Indonesia Rp 357 miliar, Jatim Rp 170 miliar, kalau Mojokerto berkisar Rp 15-20 miliar. Dana bergulir itu belum dikelola secara profesional," ujarnya.
Di Kabupaten Mojokerto, kata Tasirin, hanya 3 koperasi yang diberi kewenangan oleh Dinas Perkebunan Jatim untuk mengelola dana puluhan miliar tersebut. Yakni Koperasi Sari Rosan Jatirejo, Nira Mentari Gedeg dan Rosan Mapan Jetis. Padahal jumlah koperasi di Kabupaten Mojokerto ada 25 unit.
"Kami berharap dana itu bisa dikelola semua koperasi yang ada sehingga bisa dirasakan semua petani. Dana itu harus dikelola dengan baik. Itu kan dana bergulir," ungkapnya.
Perawakilan petani tebu Kecamatan Sooko Ilyas menuturkan, tak adanya kucuran kredit dari perbankan, membuat para petani saat ini kesulitan biaya garap. Meski nilainya tak sebanding dengan kebutuhan kredit petani, setidaknya dana PMUK bisa disalurkan untuk pembelian pupuk.
"Kami minta dewan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait atas dana itu. Kemudian bagaimana uang itu supaya bisa disalurkan ke petani," tegasnya.
Menanggapi keluhan para petani, Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi mengaku belum bisa berbuat banyak. Pihaknya berjanji akan membahas persoalan dana PMUK itu dengan instansi terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, pabrik gula dan koperasi.
"Yang jelas teman-teman (petani tebu) bisa dilayanai karena mereka punya hak. Namun, saya berpedoman pada mekanisme, kami pelajari dulu juklak-nya (petunjuk pelaksanaan) supaya tidak keliru," tandasnya. (fat/fat)