Lahan sawah dengan lebar 4 meter sepanjang 100 meter, dengan luas 400 meter telah diurug tanah. Hal ini membuat petani dirugikan.
"Tanpa izin, tahu-tahu PT Adhi Karya mengurug sawah yang dipercayakan saya ini. Sama sekali belum ada omongan ganti rugi, kok langsung urug tanah. Termasuk pagar runah saya ini juga kena, mau lewat mana rumah saya," kata Supriyadi di lokasi, Sabtu (14/10/2017).
Supriyadi menuturkan akibat pembangunan fly over penghubung Desa Bajulan ke Desa Bener Pilangkenceng, tepatnya di pasar hewan Bajulanì, membuat rumahnya tertutup. Padahal banyak tamu yang ingin datang kepadanya untuk periksa kesehatan.
Sementara warga lain, Agus Zamroni sangat kecewa sikap PT Adi Karya yang sewenang-wenang mengambil sepihak lahan sawahnya tanpa pemberitahuan. Tindakan PT Adhi karya menguruk lahan pertanian secara hukum salah.
![]() |
"Tindakan PT Adhi karya menguruk lahan pertanian secara hukum salah dan tidak dibenarkan. Kami meminta lahan pertanian kami untuk dikembalikan seperti semula. Saya tidak menghambat pembangunan jalan tol, silakan membangun kami mendukung demi masa depan perekonomian bangsa," jelas Agus.
Imron sapaan akrab Agus Zamroni meminta pihak PT Adhi Karya untuk memperhatikan hak warga dan ada aturan penggunaan tanah SHM buat kepentingan umum dengan memberikan ganti rugi.
Imron menambahkan pihak Adhi Karya pernah menemui warga dan menjelaskan bahwa soal pembebasan lahan adalah urusan PPK dan PT Adhi Karya hanya mrngerjakan.
Akibat perusakan lahan tersebut petani dirugikan karena tidak bisa menanam padi. "Jelas kami rugi karena tak bisa panen padi," tambah Imron.
Sementara PT Adhi Karya membenarkan soal pekerjanya telah mengurug lahan warga. Namun telah mengembalikan seketika saat diberitahu warga jika belum mendapat ganti rugi.
"Betul tapi sudah saya kembalikan tanah itu soal mas," kata Yusuf, Humas PT Adhi Karya saat dihubungi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini