"Iya betul belum bisa terlaksana pendaftaran karena ada berkas-berkas yang belum sesuai, maka proses pendaftran tersebut belum bisa terlaksana, jelas Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Selasa (10/10/2017).
Berkas yang dimaksud KPUD Kota Madiun yakni hardcopy sebagai print out Sipol type pengguna parpol dan dilampiri KTA atau KTP yang harus disusun berdasarkan data Sipol, serta sudah sesuai berdasarkan Kecamatan dan kelurahan.
"Berkas yang dibawa dan disampaikan oleh pihak Partai Perindo belum sesuai Sipol, dalam artian lampiran yang disampaikan belum sesuai data Sipol," tutur.
Sementara Ketua DPD Partai Perindo Kota Madiun mengakui jika KPUD Kota Madiun mengembalikan berkas yang belum lengkap.
"KPUD Kota Madiun bukan menolak. Ini sesuai intruksi dari pusat adalah bertujuan untuk menyerahkan data KTA beserta data Sipol apakah sudah sesuai atau belum, sehingga jika ada yang belum sesuai bisa segera diperbaikinya," jelas Joko Alas saat dihubungi detikcom.
Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, masa pendaftaran parti peserta Pemilu 2019 tidak boleh melebihi tanggal 16 Oktober 2017. (bdh/bdh)











































