Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Lamaji (39), warga Desa Randubangu, Mojosari berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (2/10/2017). Didampingi hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Ardiani, Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo membacakan putusannya.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP, kami menjatuhkan vonis 12 tahun penjara," kata Joko yang disusul dengan ketok palu tiga kali tanda putusan inkrah.
Baca Juga: Pemandu Lagu Cantik yang Disiram Air Keras Akhirnya Meninggal
Meski tergolong berat, vonis majelis hakim itu membuat kecewa keluarga korban. Salah seorang keluarga korban Ari Budiarto mendesak jaksa mengajukan banding.
"Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun penjara, harusnya vonis minimal sesuai tuntutan," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Lamaji, Handoyo justru keberatan dengan vonis majelis hakim. Menurut dia, terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada istri sirinya, Dian Wulansari (24) alias Citra Rey karena merasa dikhianati. Padahal terdakwa sudah memberikan banyak uang kepada korban.
Baca Juga: Pengakuan Lamaji Tega Siram Air Keras ke Perempuan Cantik
"Terdakwa melakukan perbuatannya spontan karena sakit hati. Idealnya majelis hakim memvonis 7 tahun penjara," cetusnya.
Kendati begitu, Handoyo belum berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. "Kami masih menunggu sikap klien kami mau banding atau menerima putusan ini," tandasnya.
Penyiraman air keras itu dilakukan Lamaji pada Minggu dini hari (5/3) di Jalan Jayanegara, Puri. Pelaku sakit hati melihat korban bersama pria lain.
Akibat serangan itu, Dian mengalami luka bakar 54%. Luka bakar tersebar di seluruh wajah, dada tengah, lengan kanan-kiri, perut, dan sebagian paha kanan-kiri sisi depan hingga mengalami pembengkakan menyerupai balon yang berisi cairan. Korban akhirnya meninggal setelah dirawat selama 26 hari di rumah sakit. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini