Tidak lebih dari 24 jam, Lamaji (39), warga Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari diringkus polisi setelah menyiram wajah Dian Wulansari alias Citra Rey (24) dengan air keras.
Selain dipicu cemburu, duda tiga anak ini mengaku sakit hati lantaran kekasihnya itu tak mau berhenti dari profesi pemandu lagu.
Akibat perbuatannya itu, Lamaji harus mendekam di tahanan Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat ditemui wartawan, dia mengisahkan secara singkat persoalan yang mendera hubungan dirinya dengan Citra.
Duda tiga anak ini mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Citra sejak 6 tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, Lamaji ingin agar perempuan cantik yang berstatus janda satu anak itu berhenti dari pekerjaannya sebagai pemandu lagu (LC).
"Sudah ada kesepakatan dengan saya tak akan terjun lagi ke dunia malam. Harapan saya dia bisa menghargai komitmen yang baik itu, ternyata malah kembali lagi ke dunia malam," kata Lamaji, Senin (6/3/2017).
Lamaji mengaku rasa cintanya kepada Citra sangat besar. Bahkan dia nekat bercerai dengan istri yang memberinya tiga anak hanya karena hubungannya dengan pemandu lagu asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbongkar tahun 2016. Dia pun berencana menikahi Citra secara resmi Maret 2017.
"Saya sudah habis banyak, salah satunya membantu biaya kuliah dia. Ternyata dia tak menepati komitmennya," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Lamaji, sejak dua bulan terakhir, dia merasa sikap Citra kepada dirinya mulai berubah karena adanya pria lain. Pada Sabtu (4/3) malam, dia memutuskan membuntuti korban sembari membawa air keras yang telah dia siapkan dalam sebuah kaleng minuman.
"Ditambah lagi cemburu melihat dia bersama pria lain. Saya minta air keras ke tetangga saya yang punya kerajinan perak," jelasnya.
Ternyata malam itu, Citra sedang bersama Solehudin (44), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis. Setelah membuntuti korban hingga pukul 01.30 Wib, Minggu (5/3), Lamaji memutuskan melakukan penyerangan. Mengendarai sepeda motor seorang diri, tersangka menghadang mobil Honda Brio nopol S 1141 SR tepat di depan SPBU Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri.
"Setelah itu pelaku meminta korban turun dari mobil. Saat korban membuka pintu, pelaku menyiramkan air keras mengenai korban dan teman lelakinya," kata Kapolsek Puri AKP Airlangga Pharmady.
Akibatnya, lanjut Airlangga, korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah dan dada. Sementara Solehudin juga terluka akibat percikan air keras yang disiramkan Lamaji.
"Sampai saat ini korban masih dirawat di RS Gatoel, Mojokerto," cetusnya.
Akibat perbuatannya, tambah Airlangga, Lamaji dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini