"Sudah sesuai dengan pernyataan terdakwa dalam berkas perkara pemeriksaan," katanya dalam sidang agenda tanggapan JPU atas Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (27/9/2017).
Dia juga meminta pengacara untuk melakukan pembuktian pokok perkara, jika keputusan JPU dianggap kurang tepat. Atas tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH, meminta waktu untuk membuat putusan dan membacakan putusan sela terhadap kasus ini pada 3 Oktober 2017 mendatang.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai SH, menyebut bahwa pasal yang didakwakan JPU tidak masuk akal. Meskipun dalam berbagai foto dan video yang beredar, demo 4 April 2017, massa Budi Pego jelas memampang gambar mirip lambang PKI. Lebih dari satu buah dan diarak dijalanan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Baca Juga: Sidang Kasus Demo Palu Arit, PN Dan Lapas Banyuwangi Dijaga Ketat
"Unsur mengajarkannya tidak jelas," jelas pengacara anggota tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi.
Sementara seperti sidang sebelumnya, puluhan orang dari PCNU, Pemuda Pancasila (PP), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba) terus mengawal proses peradilan ini.
Sepanjang persidangan, mereka bergerombol untuk memberi dukungan moral pada Majelis Hakim. Guna memastikan sidang berjalan lancar dan aman, Polres Banyuwangi, menurunkan puluhan anggota dilokasi.
Ormas Islam dan Nasionalis Bumi Blambangan tersebut mendesak segala hal yang terindikasi berkaitan dengan PKI harus dihukum berat. Terlebih tentang bahaya Laten Komunis, Banyuwangi, memang punya sejarah kelam. 62 Kader GP Ansor setempat telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini