Guna menghindari bentrok fisik antar dua kelompok massa, dua jalur Jalan Ahmad Yani depan Pengadilan Negeri Banyuwangi, diblokade polisi. Pagar kawat berduri dibentangkan menutup kedua akses jalan. Puluhan Polisi juga terus berjaga, menyebar mulai dari ruang sidang hingga lokasi blokade.
Menghindari keributan selama jalannya sidang, petugas melakukan pembatasan massa yang masuk ke ruangan. Sisanya, diminta menunggu secara terpisah dibatas blokade kawat berduri.
Massa keluarga terduga Koordinator demo bergambar mirip lambang PKI berada di sisi utara. Sedang massa kelompok anti PKI, yang terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), berkumpul di sebelah selatan.
"Kehadiran kami disini sebagai bentuk dukungan terhadap Pengadilan, kami mendesak penegakan supremasi hukum kasus demo yang mengibarkan logo organisasi terlarang ini," tegas Ketua FPUI, Kiai Hanan kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/9/2017).
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa, Abdul Wahid Habibullah, melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, Budi Pego belum bisa disebut menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme atau Leninisme, seperti yang tertera dalam pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Karena hanya dilakukan secara pasif, tanpa adanya ajakan.
![]() |
Sementara itu, Tim konsorsium advokat Walhi, LBH Surabaya, Kontras dan For Banyuwangi, ini juga menyebut bahwa sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Budi Pego memiliki hak imunitas. Karena dia dinilai sebagai pelestari lingkungan yang sedang menolak keberadaan tambang. Kuasa Hukum juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan Budi Pego adalah tulang punggung keluarga.
Sementara itu, JPU, Budi Cahyono SH MH, menegaskan bahwa dakwaan yang diberikan pada Budi Pego, telah sesuai prosedur dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas tolak tambang. Melainkan murni tindakan kejahatan yang dapat mengancam dan mengganggu keamanan negara.
"Membuat spanduk, memasang dan mengibarkan sekira pukul 13.30 WIB, pada 4 April 2017 di Kecamatan Pesanggaran. 'Ayo gambar palu arit ae' (Jaksa menirukan ajakan), sebelum (Budi Pego) melakukan pawai bergambar sama dengan logo PKI," jelasnya.
Usai penyampaian eksepsi dan jawaban Jaksa, Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata SH, menunda persidangan hingga 27 September 2017 mendatang.
Usai persidangan, suasana mencekam masih melanda Kota Banyuwangi. Terlebih rombongan keluarga terdakwa yang bergeser ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Banyuwangi, tempat Budi Pego ditahan, juga diikuti oleh massa anti PKI.
"Kami di sini bukan menghalangi keluarga terdakwa, tapi kami tidak ingin ada pemaksaan prosedur dalam pembesukan, jika harus sekian orang ya harus sekian orang," ucap Ketua Pemuda Pancasila Banyuwangi, Eko Suryono.
Kepada wartawan dia juga menepis pernyataan Kuasa Hukum, yang menyebut Budi Pego adalah seorang aktivis lingkungan. Pasalnya, rekam jejak terdakwa justru menunjukkan bahwa dia dulu merupakan mitra dari PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan tambang emas besar yang pernah beroperasi di Banyuwangi.
"Di sini kami hanya mengingatkan kepada masyarakat luas, jangan sampai salah memberikan dukungan," ungkap Eko. (iwd/iwd)