Mereka adalah Anton Suasmo Putro (21), warga Desa Sadang dan Lingga Ardiyansyah (24), warga Desa Jemundo, Taman, Sidoarjo. Yang tertangkap duluan adalah Anton.
"Dari tersangka Anton kami menyita 0,36 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto kepada wartawan, Selasa (26/9/2017).
Setelah dikembangkan, dapat diamankan kemudian Lingga di rumahnya dengan barang bukti 0,28 gram sabu. Polisi yang menggeledah rumah Lingga kemudian menemukan 4,35 gram sabu dan 100.000 buir pil dobel L.
"Tersangka Lingga mengaku pil itu bukan miliknya, tapi milik tersangka Anton yang dititipkan kepadanya," kata Sugeng.
Dari keterangan para tersangka, pil dobel ini dipesan kepada seseorang yang belum pernah ditemui. Pil tersebut kemudian dikirim secara ranjau. Pil diletakkan di tempat yang telah disepakati kemudian diambil oleh tersangka.
Pil kemudian dikemas ke dalam plastik klip. Plastik itu lalu diberi label vitamin B. Obat keras itu diedarkan kepada pelajar. Berkat laporan masyarakat, vitamin B palsu itu dapat dikenali dan kedua tersangka dapat diamankan.
Sugeng menjelaskan, sampai saat ini di jajaran polresta Sidoarjo belum di temukan Pil PCC, dan untuk tersangka akan kami jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk sabunya tetap UU RI 35 tahun 2009 dan untuk pil LL karena bukan jenis narkotika kita kenakan UU kesehatan No 36 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp.800 juta," jelasnya. (iwd/iwd)











































