Para sopir memarkir angkotnya mulai depan Stasiun Besar Malang hingga Bundaran Tugu. Mereka pun berorasi.
"Transportasi online tidak memiliki izin, tetapi seakan dilindungi pemerintah," terang Roni Agustinus koordinator aksi dalam orasinya depan Balai Kota Malang, Selasa (26/9/2017).
Roni menegaskan, para sopir tergabung dalam Forum Komunikasi Angkot Malang Raya memiliki anggota sebanyak 1.200 orang, meminta penghapusan transportasi online. Karena mereka tak memiliki dasar untuk beroperasi di Kota Malang.
Beberapa kota disebut pendemo berani menolak transportasi online. Dengan begitu, Kota Malang seharusnya bisa melakukan hal sama.
![]() |
"Kota-kota lain sudah menolak, Padang, Samarinda, hingga Batu. Artinya daerah memiliki kewengan penuh," tegasnya.
Para sopir mengaku kecewa sejak aksi pertama pada Maret 2017 lalu. Pemkot Malang belum memberikan sikap tegas terhadap transportasi online, malah justru seperti membiarkan mereka beroperasi.
"Kita ingin menanyakan ketegasan dari Pemkot Malang untuk menghapus transportasi online," ujarnya.
Para sopir juga menggelar tanda tangan di atas kain putih sepanjang hampir 100 meter. Tanda tangan sebagai wujud solidaritas dan kekompakan para sopir menolak transportasi online.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi ditemui di Balai Kota Malang, mengatakan, bahwa soal transportasi online akan disampaikan langsung oleh Pemprov Jatim, sebagai pihak yang memiliki kewenangan. "Sosialisasi akan disampaikan Dishub Propinsi Jatim besok siang (hari ini)," terangnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini