Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan tersangka yang sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2009 dan memiliki lebih 300 jaringan tabib di seluruh Indonesia.
"Ya pemilik sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk punya 300 lebih jaringan tabib di Indonesia," kata Kapolres Agus kepada wartawan di lokasi kejadian, Rabu (20/9/2017).
![]() |
Baca Juga: Home Industry Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Digerebek
Kapolres Agus menambahkan konsumen obat tradisional itu di kalangan santri pondok pesantren berbagai daerah, termasuk ponpok pesantren di Temboro, Magetan.
Ribuan obat tradisional jenis pil yang tidak memiliki izin edar, di Jalan Raya Ponorogo No 11, Desa Kertosari, Kecamatan Geger, digerebek polisi dan BPOM. Dalam penggerebekan home industry obat tradisional itu dilakukan mulai Senin (18/9) hingga Selasa (19/9) pukul 03.00 WIB.
Dari ribuan obat tradisional yang diamankan, di antaranya ada 730 butir botol Anti TB, 2.791 botol berisi sediaan farmasi tanpa label.
"Karena ini belum ada izin produksinya sama izin edarnya kita sita semua. Pelanggaran UU RI tentang kesehatan No 36, pasal 196 atau 197 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.