Home Industry Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Digerebek

Home Industry Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Digerebek

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 10:24 WIB
Home Industry obat tradisional digerebek/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Home industry obat-obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BPOM di Madiun, digerebek. Dengan menggandeng BPOM, tim serse dan narkoba Polres Madiun menggerebek rumah sekaligus tempat produksi 'Nurusy Syifa Center' di Jalan Raya Ponorogo, Desa Kertosari Kecamatan Geger.

Hasil penggerebekan, ribuan jenis obat-obatan tradisional tidak memiliki izin edar berhasil diamankan. Penggerebekan dilakukan mulai Senin (18/9/2017) malam hingga Selasa (19/9/2017) dini hari pukul 03.00 WIB.

Pemilik home industry Nurusy Syifa Center, Suparno, awalnya melarang anggota kepolisian menyita obat-obatan miliknya. "Itu mau dibawa ke mana, jangan seenaknya ambil barang-barang saya, mana berita acaranya," tutur Suparno dengan nada tinggi.

Dari pantauan detikcom, awalnya saat penggeledahan polisi menemukan pintu tersembunyi di ruang mushala. Pintu rahasia ini menuju sebuah gudang penyimpanan obat-obatan tradisonal. Diduga, pemilik sengaja menutup pintu dengan lemari kaca. Sekilas bila tidak diamati dengan seksama, pintu tersebut tidak tampak karena tertutup lemari.

Polisi sempat meminta karyawan membuka gembok pintu, untuk diperiksa. Namun, para karyawan beralasan tidak memiliki kunci untuk membukanya. Hingga akhirnya, polisi meminta pemilik membuka paksa pintu. Setelah dibuka, polisi dan petugas dari BPOM Surabaya menemukan ratusan jenis obat-obatan tradisional dalam kardus yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Ribuan obat tradisional ilegal berhasil diamankan/Ribuan obat tradisional ilegal berhasil diamankan/ Foto: Sugeng Harianto

Petugas pun akhirnya melakukan penyitaan dan ribuan barang bukti dari ratusan jenis obat tradisional yang diamankan langsung dibawa ke BPOM Surabaya. Di antaranya seperti, botol plastik kemasan, pil dalam botol kaca dan lain-lain.

Kasat Narkoba AKP Agung Sutrisno kepada wartawan di lokasi penggerebekan mengaku semua obat-obatan tersebut kategori terlarang karena tidak memiliki izin edar.

"Karena ini belum ada izin produksinya sama izin edarnya kita sita semua. Pelanggaran UU kesehatan No 36, pasal 196 dan pasal 197," ungkap Agung.

Sementara staf Bidang Pemeriksaan BPOM Surabaya, Nurma Yulis menjelaskan temuan berawal saat kedatangan BPOM Surabaya ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan rutin. Saat dilakukan pemeriksaan, BPOM Surabaya menemukan adanya obat-obatan tradisional tanpa izin edar dan langsung melaporkan ke kepolisian.

"Awalnya kan kami berdua petugas dari BPOM datang ke sini dalam rangka untuk pemeriksaan rutin ke Nurusy Syifa. Dalam perjalanan kami melakukan pemeriksaan bahan baku dan produksi, kami menemukan ada obat-obatan tradisional tanpa izin edar yang tetap diproduksi. Padahal izin edarnya belum keluar," ujar Nurma saat ditemui usai penggeledahan. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.